Saya akan menguraikan pendapat saya mengenai salah satu hak yang didapatkan masyarakat untuk bebas merdeka sesuai dengan keinginannya. Dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 disebutkan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Menurut saya, pasal tersebut sangat bagus karena telah menjamin hak warga negara atas kemerdekaannya dalam memilih segala yang ingin dilakukannya selama tidak melanggar hukum yang ada. Sehingga apabila disosialisasikan maka akan menekan angka intoleransi yang berbau SARA. Sementara masyarakat juga memiliki kewajiban untuk dilaksanakan yang akan bermanfaat untuk kehidupan dalam masyarakat itu sendiri, seperti kewajiban menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya, kewajiban untuk saling menjaga ketertiban, menaati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat, dan saling menghormati tiap individu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Tugas Ilmu Sosial Dasar (Agama Dalam Masyarakat)
Menurut saya, agama lumayan berpengaruh besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Bagi warga negara Indonesia, yang merupakan warga d...
-
Assalamualaikum wr.wb. My fullname is Rahiel Hafizh, aand people usually call me El. I live in Condet, Jakarta Timur and I fr...
-
Perubahan Kebudayaan dan Penyesuaian Diri antar Budaya pada Hubungan Manusia dan Kebudayaan Seiring dengan perkembangan zaman, kita te...
-
Perlawanan Fidel Castro Berseragam militer, topi hijau, brewok tebal, cerutu di tangan. Seperti itulah gambaran Fidel C...
No comments:
Post a Comment